Tugas 5 || Kriminalisasi Cybercrime

KRIMINALISASI CYBERCRIME




Celah hukum kriminalisasi cybercrime yang ada dalam UU ITE, diantaranya :

1. Pasal pornografi di internet (cyberporn)
    Cyberporn adalah konten pornografi yang dimana secara digital, salah satunya melalui jaringan internet.
Pasal cyberporn Dalam Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 mengatur larangan perbuatan memproduksi,membuat,memperbanyak,menggandakan,menyebarluaskan,menyiarkan,mengimpor, mengekspor,menawarkan,memperjualbelikan,menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.    persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.    kekerasan seksual;
c.    masturbasi atau onani;
d.    ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.    alat kelamin; atau
f.     pornografi anak
Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) milliar rupiah.

2. Pasal perjudian di internet (Gambling on line)
    Gambling online adalah suatu kegiatan sosial yang melibatkan sejumlah uang dimana pemenang memperoleh uang dari yang kalah dengan cara online. 
Pasal 27 ayat 2 yaitu “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. 
Pelanggaran pada Pasal tersebut menurut pasal 43 ayat 1 “ yang bersangkutan bisa ditangkap oleh polisi atau “Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik di beri wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang Hukum Acara tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik”. 
Sementara sanksi yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat 1, yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Contoh kasus :
Komplotan Judi Online di Semarang & Lamongan Digulung
Jakarta Tim Cybercrime Mabes Polri menyingkap praktik judi online di Semarang, Jawa Tengah dan Lamongan, Jawa Timur. Omzet perjudian di dua tempat ini sebulannya mencapai miliaran rupiah. Judi online di Semarang tersebut beroperasi lewat situs http://www.sc30.net. Sedangkan di Lamongan menggunakan alamat situs http://www.sbobet.com. “Kita membutuhkan waktu cukup lama untuk melakukan searching dan browsing di internet untuk mengetahui situs ini,” kata penyidik Cybercrime Mabes Polri AKBP Gagas Nugraha di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (31/1/2007). Lebih lanjut dijelaskan Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko, untuk judi online di Semarang, polisi menangkap satu tersangka bernama Aryanto Wijaya pada 27 Desember 2006 di Jalan Ciliwung Raya, Semarang, Jawa Tengah. Sedangkan di Babat, Lamongan, Jawa Timur, polisi menangkap 11 tersangka, yakni Slamet Tjokrodiharjo, BS, HE, TA, SWT, HDK, PTS, TS, YK, YS, dan YDM. “Mereka dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun,” kata dia. Untuk kasus judi online di Semarang, kata Bambang, pada praktiknya mereka menggunakan sistem member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. “Mereka pakai sistem pur dan kei, ada bola jalan, ada bola hidup, ada bola setengah jalan. Mereka mempertaruhkannya seperti itu,” kata dia. Perputaran uang di situs judi http://www.sc30.net berkisar Rp 10 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Semarang ini, polisi menyita uang senilai Rp 876 ribu, beberapa rekening di bank swasta, serta beberapa ATM, peralatan komputer, TV, printer dan hard disk. Sedangkan di Desa Babat, Lamongan yang digulung 28 Januari lalu, modus yang digunakan serupa. Perputaran uang di situs ini sekitar Rp 15 miliar sebulan dengan anggota sekitar 100 orang yang berada di sekitar Jatim. Setiap taruhan mereka harus menyiapkan uang Rp 100 ribu sampai Rp 20 juta. “Mereka hanya menerima orang yang mereka kenal untuk admin agar lebih aman,” kata Bambang. Perjudian di dua situs itu dimulai sejak 2003 lalu.
3. Pasal penghinaan dan atau Pencemaran nama baik di internet
     Di dalam akun sosial media inilah setiap orang merasa berhak mengeluarkan apa saja yang ada dalam pikirannya lalu mereka tuangkan dalam bentuk tulisan. Sayangnya, kesadaran sebagian orang untuk menulis atau mengungkapkan sesuatu secara bijak terkadang tidak ada, sehingga munculah masalah akibat dari apa yang mereka posting, salah satunya masalah pencemaran nama baik seseorang. Di mana masalah tersebut merupakan suatu bentuk kejahatan di dunia maya (cyber crime). Kejahatan dunia maya yang dilakukan seseorang atau sekelompok melalui sosial media atau jaringan internet lainnya dengan cara membuat tulisan yang bersifat hinaan, hujatan ataupun SARA yang berakibat pihak yang dituju merasa dijatuhkan nama baiknya.
Berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik atau penghinaan adalah perbuatan yang dapat dipidana jika dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu yang maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak). Cara penyebaran penghinaan ini berdasarkan KUHP ada secara lisan dan tulisan. Kemajuan teknologi saat ini memunculkan juga kebutuhan akan regulasi yang melindungi seseorang dari perbuatan penghinaan atau fitnah yang kemungkinan disebar melalui jejaring sosial.
Hal ini sebagaimana ketentuan pada Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yang berbunyi : "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Ada banyak jejaring sosial yang gemar digunakan masyarakat Indonesia dalam interaksi dengan sesama, seperti facebook, twitter, google + dan program lainnya. Melihat ketentuan di atas, setidaknya ada tiga unsur yang harus dicermati yaitu:
  1. Unsur kesengajaan dan tanpa hak;
  2. Unsur mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau   Dokumen Elektronik; dan
  3. Unsur memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Jika unsur-unsur tersebut terpenuhi maka sang pengirim informasi dapat dijebloskan ke penjara.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas 3 | Bentuk Profesionalisme dalam Profesi

Tugas 4 || Bentuk Kejahatan Internet

Tugas 2 | Etiket dan Pelanggaran Berinternet