Tugas 5 || Kriminalisasi Cybercrime
KRIMINALISASI CYBERCRIME Celah hukum kriminalisasi cybercrime yang ada dalam UU ITE, diantaranya : 1. Pasal pornografi di internet (cyberporn) Cyberporn adalah konten pornografi yang dimana secara digital, salah satunya melalui jaringan internet. Pasal cyberporn Dalam Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 mengatur larangan perbuatan memproduksi,membuat,memperbanyak,menggandakan,menyebarluaskan,menyiarkan,mengimpor, mengekspor,menawarkan,memperjualbelikan,menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. alat kelamin; atau f. pornografi anak Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa ha...